kievskiy.org

Jelaskan Aturan Suara Toa Masjid, Menag Bandingkan dengan Gonggongan Anjing

Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala. /Pixabay/Victoria

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan usai membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Hal itu terjadi saat dia menyampaikan penjelasan terkait penggunaan pengeras suara di masjid.
 
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan salah satu alasannya adalah bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Pada saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022, dia mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

 
Baca Juga: Penjelasan Menag Yaqut soal Aturan Toa Masjid: Semata-mata Membuat Masyarakat Semakin Harmonis

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," tutur  Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, dia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

 
 
Hal itu adalah karena di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucap Yaqut Cholil Qoumas.

Dia kemudian menggambarkan hal tersebut dengan gonggongan anjing milik tetangga.


"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut Cholil Qoumas.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat