kievskiy.org

Soal Aturan Toa Masjid, MUI Kalteng: Masyarakat Tak Pernah Masalahkan Volume Suara Azan

Ilustrasi Jadwal Azan dan Sholat Hari Ini : Imsak,  Shubuh,  Dzuhur , Ashar, Maghrib  dan  Isya.
Ilustrasi Jadwal Azan dan Sholat Hari Ini : Imsak, Shubuh, Dzuhur , Ashar, Maghrib dan Isya. /Mario La Pergola

PIKIRAN RAKYAT - Persoalan pembatasan volume suara azan oleh Kemenag yang belakangan ini menjadi perbincangan publik justru tidak berpengaruh di tengah masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam Palangka Raya, Khairil Anwar, menyatakan bahwa volume suara azan selama ini tidak pernah dipermasalahkan di lingkungan sekitar masyarakat.

"Selama ini kami tidak pernah menemui keluhan dari masyarakat terkait volume suara azan," katanya saat ditemui, Rabu 23 Februari 2022.

Justru sebaliknya, masyarakat kerap bertanya kepada pihaknya jika kumandang suara azan tidak terdengar hingga ke rumahnya.

Baca Juga: Polemik Bandingkan Azan dengan Gongongan Anjing, Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya

Sebab bagi masyarakat khususnya umat Islam, kumandang azan merupakan instrumen yang sangat penting sebagai penujuk waktu salat yang lima waktu.

"Mungkin masing-masing saja di lingkungan masyarakatnya disesuaikan, yang banyak nonmuslim bisa didialogkan dan dimusyawarahkan," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Khairil Anwar yang juga merupakan Ketua MUI Kalteng mengatakan, pihaknya telah menyampaikan terkait terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Agama tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala kepada pengurus.

"Kami sudah menyampaikan mengenai peraturan itu ke pengurus, namun belum ada melaksanakan rapat. Tetapi selama ini tidak ada keluhan, bahkan yang saya dengar masyarakat bertanya kalau suara dari masjid tidak terdengar," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat