kievskiy.org

Wewenang Lingkungan Hidup Diambil Pusat, DPR: Langgar Hukum, Daerah Tak Dilibatkan, Siapa yang Awasi

ILUSTRASI lingkungan hidup.*
ILUSTRASI lingkungan hidup.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPR RI, drh Slamet, menyoroti kewenangan pemerintah pusat terkait sektor lingkungan hidup dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Ironis, Tinggal di Gubuk Reyot Tanpa Listrik Mak I'ah Sedih Tetangga yang Mampu Justru Dapat Bantuan

Pasalnya telah mengubah setidaknya 14 Undang-Undang lama yang terkait dengan Komisi IV DPR RI. Salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: WHO Kesulitan Adakan Pertemuan Intersional Bahas COVID-19 di Tengah Ketegangan AS dan Tiongkok

"Wewenang pemerintah pusat dalam sektor lingkungan hidup di Omnibus Law Cipta Kerja, patut diduga dapat mengarah kepada unsur pelanggaran hukum," kata Slamet dalam pernyataannya, Senin 18 Mei 2020.

Baca Juga: Buntut Panjang Dugaan KDRT, Michael Buble Terima Ancaman Pembunuhan

Wakil rakyat asal Sukabumi ini menambah, semua kewenangan mulai dari penerbitan izin, pengawasan, hingga pemberian sanksi, diambil oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Buntut Panjang Dugaan KDRT, Michael Buble Terima Ancaman Pembunuhan

"Padahal semula awalnya melibatkan gubernur hingga bupati/wali kota untuk memberikan izin lingkungan hidup," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat