PIKIRAN RAKYAT - Seorang bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena membawa kabur uang nasabah.
Daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwito Ayub selaku tersangka kasus penipuan investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diterbitkan Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Maret 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan Suwito Ayub telah melarikan diri saat akan diperiksa penyidik.
"Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub," ucapnya.
Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya yang melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya.
Pengecekan itu dilakukan setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.
Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu, tetapi Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit.