PIKIRAN RAKYAT - Kecanduan "Free Fire" dan "Mobile Legend", seorang pemuda mencuri gabah berkali-kali, demi keperluan memenuhi hobinya itu.
Pelaku berinisial AF (17) warga Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mengaku sudah mencuri puluhan karung gabah milik petani yang sedang di jemur agar bisa "nge game".
Ulah AF sebenarnya sudah membuat petani di Kecamatan Ambal geram, karena korbannya sudah belasan petani. Terakhir aksinya dipergoki warga saat mencuri di Desa Kembang Sawit kecamatan setempat.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Bunga Krisan Jayanti dan Swarna Kencana Masih Diminati Penikmatnya
Tersangka babak belur, menjadi bulan-bulanan petani yang mengamuk.
Aksi main hakim sendiri berhasil dilerai anggota Polsek Ambal yang datang ke lokasi kejadian.
"Karena banyak gabah hilang karena dicuri, membuat warga Ambal marah. Sehingga saat pencurinya tertangkap, warga marah dan menghakiminya," kata
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Kamis, 28 Mei 2020.
Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Pengakuan Pemain PSMS dan Upaya Membongkar Kasus Dugaan Suap
Modusnya adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.
Saat korbannya lengah, tersangka langsung beraksi mencuri gabah yang siap jual. "Gabah-gabah yang diincar adalah yang dibiarkan di luar rumah, oleh pemilik rumah hasil panen tidak dimasukkan ke dalam rumah," jelasnya.
Tersangka mengakui, nekat mencuri karena kecanduan game online "Free Fire dan Mobile Legend". Sudah puluhan karung gabah yang dia agar bisa berkamin game di warung ineternet kecamatan setempat
Dalam seminggu tersangka yang hanya bekerja menjual rumput, bisa main bareng (Mabar) hingga 5 kali. Setiap kali nge-game, dia betah duduk selama 15 jam nonstop di Warnet.
Baca Juga: Permenhub Tidak Ditaati, Jawa Barat Diserbu Lebih dari 546.000 Pemudik
"Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan dengan sepeda yang juga hasil curiannya," ungkap AKBP Rudy.
Menurut pengakuan tersangka, tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun.
Setiap melakukan aksinya, ia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.
Baca Juga: Hasil Penelitian, Ini Jawaban kenapa Wanita Dewasa Lebih Bahagia Berpasangan dengan Brownies
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara telah menanti di depan mata.
Kini tersangka betul-betul tidak bisa menyalurkan hobi game online untuk waktu yang cukup lama.
Kepada petuga penyidik, tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan aksi pencurian gabah akan datang.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada. Ia berpesan kepada para petani untuk menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.
"Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah baiknya disimpan di tempat aman.***