kievskiy.org

Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan terkait Investasi Bodong, PPATK Hentikan dan Blokir Dana Rp150,4 Miliar

Ilustasi Investasi Bodong.
Ilustasi Investasi Bodong. /ppatk.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap kucuran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.

Hasilnya, ada aliran dana sebesar Rp150,4 miliar yang berhasil dihentikan dan diblokir oleh PPATK.

‘"PPATK pada Senin 7 Maret kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir dana sebesar Rp150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Para periode sebelumnya, dana sebesar Rp202 miliar telah dihentikan dan diblokir juga oleh PPATK.

Baca Juga: Robot Trading Terindikasi Investasi Bodong, Pengamat Ingatkan Masyarakat agar Waspada

Adapun dana sebesar itu berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.

Menurut Ivan, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang berlaku.

Menurut kewenangannya, PPATK mampu menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja, kemudian berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum jika terdapat transaksi mencurigakan.

Adapun yang dihentikan dan diblokir sementara ini terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat