PIKIRAN RAKYAT – Kantor Staf Presiden (KSP) angkat suara terkait kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan domestik.
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk mempercepat penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Ia mengatakan keringanan syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin terkendali.
"Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," kata Abraham, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Abraham membantah opini yang menyebut pemerintah longgar terhadap pengujian Covid-19 dengan menghapus syarat tes PCR dan antigen.
Menurutnya, justru pemerintah saat ini semakin spesifik dalam memeriksa peta persebaran Covid-19. Salah satunya dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.
"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah. Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” kata Abraham.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan kesimpulan bahwa dampak Covid-19 varian Omicron lebih ringan dibanding varian sebelumnya, yaitu Delta.