kievskiy.org

Dua Orang Perangkat Desa di Sumut Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Ilustrasi. Dua orang perangkat desa di Kabupaten Nias Selatan diduga memperkosa siswi SMA hingga hamil.
Ilustrasi. Dua orang perangkat desa di Kabupaten Nias Selatan diduga memperkosa siswi SMA hingga hamil. /Pixabay/Counselling

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang perangkat desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, diringkus Polisi karena diduga memperkosa siswi SMA hingga hamil.

Pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) tersebut ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di kecamatan Gomo pada hari Jumat, 4 Maret 2022.

YZ yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan ZH yang menjabat sebagai Bendahara merupakan warga Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Keduanya diamankan sekitar pukul 18.00 WIB karena melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar AN (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Baca Juga: 10 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Terbaru

Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui kepada BA Subbag Humas Polres Nisel Bripda Aydi Mashur pun membeberkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan bahwa kedua aparat Desa tersebut diamankan setelah terpenuhinya dua alat bukti.

"para tersangka terhadap dua orang atas nama ZH dan YZ benar sudah kita tahan yang mana berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti terhadap dua tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tgl 5 maret 2022," tutur Aydi Mashur, Senin, 7 Maret 2022.

Dia pun menuturkan kejadian pencabulan yang dialami oleh AN (korban) melalui keterangan yang telah diambil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat