PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Oleh karena itu, harga minyak goreng kemasan saat ini akan diserahkan ke mekanisme pasar.
Sedangkan subsidi minyak goreng curah ditetapkan dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Digugat Cerai, Borok Rumah Tangganya dengan Puput Terkuak: Aku Lelah
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," ujarnya dikutip dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022.
Airlangga memaparkan hasil dari rapat terbatas yang dilakukan pemerintah, dengan mempertimbangkan situasi penyaluran dan distribusi minyak goreng dalam negeri.
Pada tingkat global, harga sejumlah komoditas melesat naik, termasuk minyak kelapa sawit.
Baca Juga: Kunjungi Suku Anak Dalam Batanghari Jambi, Mensos Risma: Keadilan Saat Mereka Dapat Akses
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab pasokannya saat ini menjadi semakin langka.