kievskiy.org

Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Menenyempurnakan Klaim

Menaker Ida Fauziyah bertemu dengan Ketua KSPI guna menyempurnakan aturan JHT agar mempermudah buruh dalam pencairan.
Menaker Ida Fauziyah bertemu dengan Ketua KSPI guna menyempurnakan aturan JHT agar mempermudah buruh dalam pencairan. /Pixabay/ArtsyBeeKids Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan pucuk pimpinan buruh/pekerja membahas aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengundang reaksi.

Pimpinan buruh itu adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPO), Said Iqbal

Menaker dalam jumpa pers bersama menyatakan, isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Pada isi revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

Baca Juga: Alasan HET Minyak Goreng Dicabut, Siasat Pemerintah untuk Meredam Lonjakan Harga

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT)," ucap Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku. Dijelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L.

Setelah itu, hal tersebut terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ucapnya.

Baca Juga: Hutan akan Dapat Diawasi melalui Reboisasi Berbasis Digital

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat kepengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Atas revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja/buruh.

Senada dengan Andi, Presiden KSPI, Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia," ucap Iqbal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat