kievskiy.org

Syarat Kepengurusan Adminduk bagi WNA yang Punya Kitap atau Kitas, Tak Sama Penerbitan Dokumennya

Simak inilah dokumen syarat mengurun adminduk bagi WNA yang memiliki Kitap dan Kitas, berbeda dokumennya.
Simak inilah dokumen syarat mengurun adminduk bagi WNA yang memiliki Kitap dan Kitas, berbeda dokumennya. /Pixabay/jackmac34 Pixabay/jackmac34

PIKIRAN RAKYAT – Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau yang memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), dapat dibuatkan dokumen adminduk jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Hak dikeluarkannya dokumen kependudukan tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Saja, tetapi WNA pun mempunyai hak yang sama.

Bagi WNA yang memiliki Kitap maupun Kitas, proses diterbitkannya pun berbeda. Lalu apa bedanya WNA yang memiliki Kitap dengan WNA yang memiliki Kitas?

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menyebut untuk WNA yang memegang Kitap, bisa dikeluarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau KIA (Kartu Identitas Anak), KIA wajib dimiliki oleh anak-anak.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral 2.500 Ton Minyak Goreng Dikabarkan Tumpah ke Laut, Simak Faktanya

"Orang asing pemegang Kitap atau Kitas ini juga berbeda dalam hal dokumen adminduk yang mereka terima. Hal ini berkaitan dengan maksud dan tujuan orang asing tersebut yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap," ujar David dikutip Pikiran-Rakyat.com dari dukcapil.kemendagri.go.id.

Untuk WNA pemegang Kitas, David menyebut hanya diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT.

Bagaimana syarat yang harus disiapkan untuk menerbitkan dokumen kependudukan tersebut?

Baca Juga: Perokok Mungkin Tak Sadar Jika Miliki Penyakit Jantung hingga Bisa Jadi Penyebab Mematikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat