PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka berinisial IS dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, ini.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 2 April 2022.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka," ucapnya.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat di Papua ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.
"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Paniai Papua
Ketut Sumedana menambahkan bahwa perbuatan oknum TNI berinisial IS ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.