kievskiy.org

Seorang Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Papua

Ilustrasi - Kejaksaan Agung menetapkan seorang oknum TNI sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua.
Ilustrasi - Kejaksaan Agung menetapkan seorang oknum TNI sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka berinisial IS dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, ini.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 2 April 2022.

Baca Juga: Pertamax Jadi Rp12.500, Momen Megawati dan Puan Maharani Menangis saat SBY Naikan Harga BBM Kembali Diungkit

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka," ucapnya.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat di Papua ini terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.

"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Paniai Papua

Ketut Sumedana menambahkan bahwa perbuatan oknum TNI berinisial IS ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat