kievskiy.org

Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Disebut Tak Mungkin Terjadi, Wantimpres Beberkan Alasannya

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu.
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu. /Pixabay/mohammed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 disebut tidak mungkin terjadi.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto, terdapat empat alasan dua wacana di atas tidak akan terjadi.

Pertama, menurutnya amandemen UUD 1945 memiliki persyaratan yang berat.

"Dalam persyaratannya, itu ada kehendak masyarakat Indonesia yang dipersentasikan mayoritas di MPR," kata Wiranto usai pertemuan dengan BEM Nusantara di Kantor Wantimpres, Jakarta, pada Jumat, 8 April 2022.

Baca Juga: Wiranto Ikut Bersuara Soal Perpanjangan Masa Presiden: Itu Sama Saja Menampar Saya

Selain itu, dalam keanggotaan MPR, terdapat anggota DPR dan DPD. Menurut Wiranto, dari sembilan fraksi partai politik di DPR, enam di antaranya sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan sisa tiga partai, tidak mungkin mampu meloloskan wacana Amandemen UUD 1945 di MPR.

Sementara itu, DPD sudah menyatakan penolakan terhadap wacana amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

“Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?” ujar Wiranto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat