PIKIRAN RAKYAT – Setelah dinamika panjang dan gejolak pro kontra, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengubah status RUU TPKS menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 12 April 2022.
RUU disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dia mengatakan putusan ini merupakan tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan Maharani, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Gitar Ikonik Kurt Cobain akan Dilelang, Diperkirakan Capai Harga Rp11,4 Miliar
RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016. Pembahasannya sempat melalui berbagai penolakan sehingga proses mufakat berjalan sangat alot.
Kendati demikian, menurutnya kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwa niat baik akan mendapat hasil yang baik juga.
Isu ini telah menjadi sorotan sejak lama, termasuk oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Dia menegaskan bahwa RUU TPKS merupakan payung hukum yang memberi perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual.