kievskiy.org

6 Lokasi Tes Antigen Bagi Penumpang Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Petugas medis melakukan tes usap PCR kepada seorang warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia, Cilandak, Jakarta, Selasa 15 Maret 2022. Kebijakan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan yang tak lagi wajib tes PCR atau antigen diperkirakan akan membuat bisnis tersebut gulung tikar.
Petugas medis melakukan tes usap PCR kepada seorang warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia, Cilandak, Jakarta, Selasa 15 Maret 2022. Kebijakan pemerintah melonggarkan syarat perjalanan yang tak lagi wajib tes PCR atau antigen diperkirakan akan membuat bisnis tersebut gulung tikar. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api (Persero) saat ini masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen di area Daop 1 Jakarta sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan PT KAI untuk melayani masyarakat yang belum melengkapi persyaratan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh.

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, demi memperlancar keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan para penumpang terkait persyaratan yang perlu disiapkan sesuai SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Menjelang Lebaran 1443 Hijriah, KAI mengiumumkan syarat naik KAI sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Minim Gimmick Politik, Dinilai Cocok Jadi Calon Presiden 2024

“Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,” kata Eva, Selasa 12 April 2022.

Sementara itu, untuk anak usia 6 hingga 18 tahun yang baru vaksin 1 juga wajib melampirkan hasil tes negatif PCR 3X24 jam, dan untuk anak usia dibawah 6 tahun maka tidak perlu melampirkan tes negatif Covid-19. Namun, pendamping atau orangtua wajib memenuhi syarat perjalanan.

Selain anak-anak, penumpang yang belum melakukan vaksin karena alasan medis juga diwajibkan untuk melampirkan bukti PCR 3X24 jam dan keterangan surat dokter rumah sakit pemerintah.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucapnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat