PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi).
Wisnu terseret dalam kasus pemberian izin ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Kasus tersebut mencuat usai fenomena kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Ancaman Penjara 20 Tahun Menanti
Wisnu dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp1 miliar.
"Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu pasal utamanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi pada Rabu, 20 April 2022.
Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019. Kala itu, dia menggantikan Oke Nurwan yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.
Baca Juga: Tak Sendirian, Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng Bersama 3 Bos Swasta
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wisnu memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.487.912.637.