kievskiy.org

Dugaan Pencurian Uang Rakyat Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Polri Sita Aset Rp700 Miliar

Ilustrasi. Polri menyita aset senilai Rp700 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng.
Ilustrasi. Polri menyita aset senilai Rp700 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pembangunan rusun dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," ujar Cahyono di Bareskrim Polri pada Rabu, 8 Juni 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bareskrim Dalami Dugaan Maling Uang Rakyat di Program bagi Gerobak UMKM Kemendag

Aset yang disita berkaitan dengan 2 tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan pihak swasta bernama Rudy Hartono Iskandar.

"Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," kata Cahyono.

Baca Juga: Presiden Tunisia Pecat 57 Hakim: Mereka Melakukan Korupsi Finansial dan Moral

Cahyono menduga adanya aset yang disimpan tersangka di luar negeri. Polri telah bekerja sama dengan otoritas negara terkait untuk mendalami dugaan itu.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat