kievskiy.org

Pantas Banyak Medsos Tak Mau Daftar pada Pemerintah, Ini Pasal Kontroversi Aturan PSE Kominfo Juli 2022

YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo. /PIxabay/Tymon Oziemblewski

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa aplikasi dan platform media sosial masih tercatat belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat, 22 Juli 2022.

Hal tersebut cukup beresiko lantaran platform yang belum mendaftar sudah melewati batas tenggat waktu yang diminta oleh Kominfo terkait pendaftaran PSE ruang lingkup privat.

Mungkin ada alasan tersendiri mengapa platform media sosial tersebut tak mau segera melakukan pendaftaran dari PSE lingkup privat.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Heboh Polantas yang Diduga Terima Pungli di Jalan Tol

Salah satunya mungkin disebabkan adanya beberapa pasal kontroversi di dalam aturan berasalnya PSE lingkup privat milik Kominfo ini.

Perlu diketahui bahwa kebijakan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat muncul karena adanya aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Di dalam kebijakan ini, terdapat beberapa aturan kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kebebasan berpendapat melalui internet?

Penasaran? Berikut ini adalah isi pasal-pasal kontroversial yagn terdapat di aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Heboh Polantas yang Diduga Terima Pungli di Jalan Tol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat