PIKIRAN RAKYAT - Setelah dinilai tidak koorporatif dan menghalangi proses hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan laporan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pasalnya Putri Candrawathi disebut-sebut mengulur-ngulur waktu pemeriksaan dan enggan bersaksi mengenai laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terhadap permohonan yang disampaikan ibu PC terkait dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK 15 Agustus 2022 diputuskan ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat konferensi pers Senin, 15 Agustus 2022.
Selain itu, LPSK juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa Putri Candrawathi karena dinilai telah menghalang-halangi proses hukum.
Baca Juga: Dicekik Sampai Kepala Dibenturkan ke Bangku, Siswa SMP di Garut Pingsan Usai Kena Bully Temannya
"LPSK merekomendasikan kepada Kapolri, agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice)," kata Susilaningtias.
Kini istri cantik Ferdy Sambo dibidik mengenai pembunuhan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemberhentian laporan Putri Candrawathi telah diputuskan melalui sejumlah asesmen.
Baca Juga: Leandro Paredes Merapat ke Juventus? Begini Kata Pelatih PSG