PIKIRAN RAKYAT - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Komnas HAM meminta Putri Candrawathi untuk bersikap terbuka dan jujur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," sebut Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News 19 Agustus 2022.
Sandrayati berpendapat, kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena informasi berubah-ubah.
Baca Juga: Hati-Hati Gelombang Tinggi! BMKG Beri Peringatan hingga Lokasi dan Waktu Kejadian
Ia mengharapkan Putri Candrawathi memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut semakin terang benderang.
"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," ujar Sandrayati.
Hingga saat ini, telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Ayahnya Tewas di Lembang, Anak Purnawirawan TNI yang Ditusuk Beri Permintaan