PIKIRAN RAKYAT - Enam perwira Polri diduga terlibat kuat dalam menghalang-halangi pengungkapan kasus terbunuhnya Brigadir J atau terlibat pelanggaran obstruction of justice.
Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, menyebutkan terdapat 16 saksi yang diperiksa, terkait dugaan perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV.
Polri membagi lima klaster peran dari tiap-tiap saksi, termasuk di dalamnya enam perwira Polri.
Klaster pertama, yakni warga kompleks Duren Tiga sebanyak tiga saksi dengan inisial SN, M, dan AZ.
Klaster kedua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dengan inisial AF, AKP, IW, AKBP, AC dan Kompol AL.
Peran yang dilakukan klister kedua adalah melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV.
Baca Juga: Lima Perwira Polri Bakal Susul Ferdy Sambo, Diduga Terlibat Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan
Klaster ketiga terdapat tiga orang saksi, yakni Kompol BW, kompol CP, dan AKBP AR, yang berperan dalam melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.