kievskiy.org

5 Polisi Diduga Halangi Penyidikan, Humas Polri: Bisa Berlaku Sama dengan Pidana Ferdy Sambo

Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J terus dilakukan.
Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J terus dilakukan. /Antara/Wahdi Septiawan/nym.

PIKIRAN RAKYAT – Tim Khusus (Timsus) Polri akan segera melangsungkan pemeriksaan terhadap lima anggota Polisi yang diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terkait hal tersebut sudah dialihkan ke Direktorat Siber Polri.

Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Timsus maka kelima anggota Polri itu akan diputuskan statusnya.

“Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status,” kata Dedi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Viral Video Ferdy Sambo Asyik Berjoget hingga Pasang Wajah Sumringah, Netizen: Uang Bisa Mengubah Segalanya

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika kelima anggota Polri yang terlibat itu dikenakan sanksi pidana atas obstruction of justice yang dilakukannya.

Dedi mengatakan bahwa selain melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana, sidang kode etik kelimanya juga akan dijalankan secara paralel.

“Bisa berlaku sama dengan pidana FS semua paralel perintah Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu,” katanya.

Baca Juga: Usaha Terakhir Ferdy Sambo Pertahankan Nasibnya di Polri, 'Sang Jenderal' Dijatuhi Hukuman Pemecatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat