kievskiy.org

Polri Sidang Pihak Terkait Kejahatan Pembunuhan Brigadir J, Kepolisian: Ini Hanya

Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J. fakta ruang penyiksaan di rumah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J. fakta ruang penyiksaan di rumah Ferdy Sambo. /Antara/Asprilla Dwi Adha dan Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Pihak terkait yang berhubungan dengan pembuhan Brigadir J akan segera disidang oleh Polri.

Kejahatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan pembunuhan, tetapi di dalamnya ada termasuk melanggar kode etik.

Sidang tersebut akan dilakukan pada Kamis, 8 September 2022 untuk melanjutkan kasus mengenai pelanggaran kode etik dalam penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

Polri akan melakukan Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dan AKP C.

Baca Juga: Pengguna BBM Eceran Menjerit, Tak Ada SPBU yang Dekat dan Harga Lebih Mahal

Disebutkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sidang tersebut tidak ada pembahasan mengenai obstruction of justice.

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," kata Dedi Prasetyo.

Polri menyebutkan jika pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati berada di tingkat sedang.

"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang. Dan Kamis, 8 September 2022 akan digelar tentunya keputusannya menunggu pada hari itu," ujar Dedi Prasetyo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat