kievskiy.org

Apa Itu JKP dan Bagaimana Cara Klaimnya? Simak Penjelasan Program Kemnaker yang Dikaji ILO

Ilustrasi uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKT yang digagas Kemnaker, simak makna dan cara klaimnya.
Ilustrasi uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKT yang digagas Kemnaker, simak makna dan cara klaimnya. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi inisiasi yang dilakukan ILO dalam mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kajian oleh ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional itu dilakukan guna mengetahui peminatan manfaat program JKP tersebut.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ILO yang telah menginisiasi kajian pelaksanaan program JKP di Indonesia, dan juga kepada UNICLO yang telah mendukung terlaksananya kajian pelaksanaan program JKP," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis 8 September 2022.

Wamenaker menegaskan, pemerintah telah hadir melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang melahirkan program baru SJSN.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Wafat, Jadwal Pertandingan Liga Inggris Ditunda

Di antaranya adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memiliki 3 manfaat yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ia mengemukakan, dari pelaksanaan program JKP ini, hingga September 2022 jumlah peserta JKP sebanyak 12,2 juta tenaga kerja dan jumlah pekerja yang ter-PHK mengajukan klaim JKP sebanyak 3.636 tenaga kerja.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.316 orang telah mengikuti asessmen, 1.206 orang mengikuti konseling karier, dan 16 orang mengikuti pelatihan kerja.

"Sedangkan yang telah mendapatkan pekerjaan kembali sebanyak 36 orang," kata Wamenaker Afriansyah Noor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat