PIKIRAN RAKYAT – Tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan per hari ini, Senin, 12 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini berdasarkan pada keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu.
Keputusan Menteri 677 Tahun 2022 itu isinya tentang menyesuaikan tarif ojol seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Baca Juga: Bjorka Sebut Ini Sosok Pembunuh Munir, Begini Kronologi Kasusnya
Seorang pengendara ojol dari Gojek Indonesia, Ismail, menilai kenaikan tarif ini merupakan respons positif yang diberikan oleh Kemenhub atas keluhan mereka.
“Setelah sekian lama tidak ada kenaikan tarif, bahkan sebelumnya turun beberapa kali, dini hari tadi dapat pesan resmi dari Gojek Indonesia yang menginformasikan kenaikan tarif bawah dan atas,” katanya.
Dengan adanya peraturan dari Kemenhub tersebut, aplikator seperti Gojek dan Grab pun sudah melakukan kenaikan tarif mereka per Minggu, 11 September 2022 kemarin.
Baca Juga: Peneliti Indef Sebut Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi Meningkat, Ini Penjelasannya
Ismail juga mengatakan bahwa keputusan Kemenhub untuk ikut menaikan tarif ojol setelah kenaikan harga BBM tersebut sebagai langkah yang tepat. Ia pun berterima kasih atas kebijakan yang dinilai sangat memahami para pengendara ojol.