kievskiy.org

11 dari 35 Anggota Polisi Telah Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J, Polri: Tidak Mengulur Waktu!

Polri akan segera gelar sidang untuk seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Polri akan segera gelar sidang untuk seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) untuknya resmi ditolak dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yang digelar pada Senin, 19 September 2022, kemarin.

Penetapan keputusan terhadap permohonan banding Ferdy Sambo tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Standarisasi Internasional Makanan dan Minuman Kompleks, Mahis Gaet PHRI dan ICA

Berdasarkan keterangan Agung dalam sidang banding tersebut, Ferdy Sambo pun tetap akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Selain Ferdy Sambo, pihak kepolisian pun akan menindak tegas seluruh anggotanya yang lain, yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Lesti Kejora Miliki Kelainan di Tubuhnya, Rizky Billar Ungkap Istrinya Segera Dioperasi: Sedang Mencari Jadwal

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa Polri tidak kan mengulur waktu dalam menggelar sidang etik terhadap puluhan anggota polisi untuk menuntaskan kasus Brigadir J tersebut.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat