kievskiy.org

Buntut Salahi Kode Etik, Ipda Arsyad Gunawan Kena Sanksi Demosi

Ilustrasi sidang kode etik.
Ilustrasi sidang kode etik. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Ipda Arsyad Daiva Gunawan atau Ipda ADG sudah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan selama dua hari, pada Kamis 15 September 2022 dan Senin 26 September 2022.

Sidang tersebut sempat tertunda dikarenakan Ipda ADG yang absen dalam persidangan.

"Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Ipda ADG telah dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pada pukul 13.00 hingga 21.20 WIB. Kurang lebih berlangsung selama delapan jam.

"Dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB. Berlangsung selama sebelas jam di ruang sidang Divpropram Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Komisi Sidang Kode Etik memberikan sanksi administratif terhadap Ipda ADG. Sanksi tersebut adalah sanksi demosi selama tiga tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Indonesia Diserang Pesawat Tempur Jerman

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ucap Nurul Azizah.

Sebelumnya, sanksi demosi merupakan sanksi yang memindahkan anggota kepolisian dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.

Selain sanksi demosi tiga tahun, Ipda ADG juga dijatuhkan sanksi lainnya.

Sanksi tambahannya, yaitu berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat