kievskiy.org

Reformasi Hukum di Bidang Peradilan, Mahfud MD Sebut Kemenko Polhukam Siap Kerja Sama dengan Pakar dan LSM

Ilustrasi peradilan.
Ilustrasi peradilan. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD memberi penjelasan terkait dengan reformasi hukum di bidang peradilan yang diperintahkan oleh presiden Joko Widodo.

Pada konferensi pers yang ditayangkan pada 28 September 2022 di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

“Presiden memerintahkan kami, Kemenko Polhukam melalui saya untuk melakukan reformasi hukum terutama dibidang peradilan,” katanya.

Berkenaan dengan perintah tersebut, dirinya akan segera melakukan koordinasi untuk mencari formula yang tepat untuk melakukan reformasi hukum.

Baca Juga: Pasukan Khusus Dikerahkan Pihak Kepolisian, untuk Gaungkan Asma-asma Allah di Tengah Demo BBM

Menurutnya dalam membuat sebuah aturan tidak bisa dengan sembarangan karena berada di ranah yudikatif, seperti halnya kita tidak bisa sembarang masuk ke dalam ranah legislatif.

Ia mengungkapkan adanya perintah tersebut karena sama halnya dengan rakyat, presiden merasa kecewa terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia. Terutama mengenai kasus korupsi yang kerap gembos saat memasuki tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Upaya penegakan hukum, terutama upaya penegakan pemberantasan korupsi itu banyak gembos sesudah masuk ke MA,” ujar Mahfud MD.

Menurutnya pemerintah sudah bekerja keras dengan sungguh-sungguh, terbukti dengan keberanian dalam memutus kaki tangannya yang merupakan sumber keuangan, seperti Asabri, Asuransi Jiwasraya, Satelit Kemhan, Garuda, dan sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat