kievskiy.org

Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Pemilik Kembali Ditolak, Berikut Rilis Kedutaan Besar Belanda

Ilustrasi paspor Indonesia tanpa tanda tangan yang ditolak Belanda.
Ilustrasi paspor Indonesia tanpa tanda tangan yang ditolak Belanda. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Kedutaan Besar Belanda di Indonesia telah mengumumkan pembaruan syarat permohonan visa bagi para pemilik paspor Indonesia.

Dalam hal ini, Belanda menyatakan ketegasan menolak paspor Indonesia yang tak dilengkapi tanda tangan di stempel pengesahannya.

Selain Belanda, Belgia dan Luksemburg juga melakukan hal yang sama, tidak akan mengakui keberadaan paspor Indonesia tanpa tanda tangan.

Adapun pengumuman Kedubes Belanda disebutkan mulai berlaku pada 10 Oktober 2022 mendatang.

"Mulai 10 Oktober (2022), Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan di stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian bunyi pengumuman yang dirilis Kedubes Belanda baru-baru ini.

Baca Juga: Terungkap Gambar Detail Bulan yang Menakjubkan, Tak Selalu Putih dan Abu-abu

Dijelaskan Kedubes Belanda, permohonan visa bagi pemegang paspor Indonesia tanpa tanda tangan hanya bisa disetujui saat paspor sudah lengkap dengan stempel pengesahan dari pihak yang berwenang di atas.

Berikutnya, permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia tanpa tanda tangan yang sudah diajukan dapat diproses hingga masa transisi berakhir pada Senin, 10 Oktober 2022.

Nanti setelah 10 Oktober 2022 itu, permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan atau stempel pengesahan dinyatakan ditolak oleh Kedubes Belanda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat