PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menyebut tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian atas pembatalan rencana proses autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan ayah korban, Devi Athok, ada hal lain yang membuat pihak keluarga membatalkan autopsi itu.
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya pada tanggal 10 Oktober 2022, Devi Athok bersama kuasa hukumnya menulis surat pernyataan kesediaan melakukan autopsi dua putrinya.
“Surat tersebut masih berupa draft dan ayah korban berencana untuk meminta tanda tangan Kepala Desa setempat sebagai pemberitahuan,” kata Anam.
Baca Juga: Reyvano Dwi, Korban Gugur ke-134 Tragedi Berdarah Stadion Kanjuruhan Malang
Setelah menulis surat tersebut, Anam menuturkan keluarga korban didatangi pihak kepolisian dari Polres Kepanjen sebanyak dua kali pada tanggal 11 da 12 Oktober, dan satu kali dari Polda Jatim pada 17 Oktober 2022.
Anam menjelaskan kedatangan aparat tersebut membuat keluarga korban tidak nyaman dan khawatir.
Pasalnya, kuasa hukum yang sejak awal mendampingi keluarga, tidak bisa dihubungi dan datang mendampingi selama tiga kali keluarga korban didatangi pihak kepolisian.
“Sehingga dia juga semakin khawatir Ini kok ada polisi datang, pendampingnya Kuasa hukumnya ketika dihubungi memang tidak bisa hadir dengan berbagai alasannya, di saat kepolisian datang,” ujar Anam.