kievskiy.org

Hakim Vonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Bersumpah 'Demi Allah' Tidak Terima Suap

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan).*
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan).* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam persidangan di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Imam sebagai penerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Lebih rincinya, Imam divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Jelang Hadapi Genoa, Juventus Pastikan Jual Pemain Mudanya ke Atalanta

Baca Juga: Calon Penumpang Tiga Maskapai Lion Air Group Bisa Langsung Rapid Test dengan Biaya Rp 95.000

Baca Juga: Sudah Kantongi Izin di GBLA, Persib Siap Terapkan Protokol Kesehatan

Usai sidang, Imam mengungkapkan kekecewaannya, lantaran nota pembelaannya (pleidoi) ditolak dalam pertimbangan putusan hakim.

Dalam pleidoinya, ia mengatakan mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) untuk membongkar aliran dana Rp11,5 miliar, yang menurutnya tidak ia nikmati.

Dengan mengucap sumpah atas nama Allah dan rasul-Nya, Imam menyatakan tidak menerima uang suap sebagaimana didakwakan.

Baca Juga: Facebook Larang Pengguna Menjual Barang Kuno, Mulai Koin Antik hingga Patung Bersejarah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat