kievskiy.org

Kabareskrim Polri Dilaporkan ke Propam, Buntut Dugaan Kasus Suap Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. /Dok Mabes Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam terkait dugaan menerima 'setoran' dari bisnis tambang ilegal.

Dia dilaporkan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule pada Senin, 7 November 2022.

Iwan Sumule datang ke Gedung Bareskrim untuk menyerahkan laporan terkait kasus yang menjerat Kabareskrim itu, dan kini laporannya diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

 

"Rencana kami datang ke Propam ini untuk memberikan pelaporan dan meminta klarifikasi dari divropam, karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," tuturnya kepada awak media.

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi, mereka menyebutnya uang koordinasi, kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya.

"Sehingga dari laporan hasil penyelidikan itu, sudah disebutkan dari berapa kali penerimaan itu juga disebutkan, dan setiap bulan rutin diberikan tapi yang ditemukan itu tiga kali pemberian kepada Kabareskrim. Ini dari Ismail Bolong, diserahkan langsung," ucap Iwan Sumule menambahkan.

Baca Juga: Perahu Kerek Jadi Andalan Warga Desa Putridalem Majalengka

Menurutnya, laporan terkait aktivitas suap-menyuap dalam bisnis tambang ilegal ini harus ditindaklanjuti oleh Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat