kievskiy.org

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Lain yang Langgar Pembuatan Obat Sirup terkait Cemaran Etilen Glikol

Ilustrasi obat gagal ginjal.
Ilustrasi obat gagal ginjal. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan perusahaan farmasi tambahan yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan ada dua perusahaan yang menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat pada produk farmasinya, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

“Industri farmasi yang menggunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua yang sudah kita dapatkan cukup bukti, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu 9 November 2022.

Temuan tersebut dikatakan Penny didapat dari hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi kedua perusahaan tersebut.

“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati yang Belum Vaksin, Kemenkes Sebut Korban Meninggal Covid-19 karena Belum Lakukan Booster

Menurut dia, dari hasil penelusuran pihaknya, bahan baku obat sirup tersebut berasal dari pemasok yang sama dengan perusahaan sebelumnya yang telah melanggar aturan dan dilakukan penindakan oleh BPOM.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma melakukan penarikan obat sirup dari pasaran seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung bahan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

“Pemusnahan semua produk obat sirup ini nanti akan disaksikan oleh petugas BPOM dengan tentunya ada berita acara pemusnahan,” ucap Penny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat