PIKIRAN RAKYAT – Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) Boedjono Muliadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari bahan baku obat sirup mengandung senyawa kimia melebihi ambang batas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menerangkan penyidik telah memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan tersebut.
"Ya (PT UPI) semuanya yang terkait diperiksa," kata Pipit, Kamis.
Hermansyah Hutagalung selaku Penasihat hukum Boedjono Muliadi, menuturkan ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.
Dalam perkara ini penyidik fokus mengungkap soal asal bahan baku yang dibeli PT Unipharma, kandungan bahan dari bahan baku, dan siapa pemasoknya.
"Jadi, kami mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG (etilon glikol) dan DEG (dietilen glikol)," katanya saat ditemui secara terpisah.
Baca Juga: Kejagung Bentuk Satgas, 20 Orang Pegawai Akan Dipindahkan ke IKN
Dalam kesempatan itu, Hermansyah mengklaim bahwa permasalahan perkara gagal ginjal akut ini muncul akibat dari bahan baku obat, bukan dari perusahaan farmasi PT Unipharma.
Dia menilai seharusnya BPOM sebagai lembaga pengawas bertanggung jawab dalam persoalan bahan baku pelarut propilen glikol (PG) tersebut lantaran perusahaan farmasi tidak memiliki alat untuk mengecek EG dan DEG.