kievskiy.org

BPOM: PT Yarindo dan PT Universal Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup Tercemar Zat Kimia Berbahaya

Ilustrasi obat gagal ginjal.
Ilustrasi obat gagal ginjal. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia telah berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirup tercemar zat berbahaya.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyampaikan kedua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

“Produk obat sirup dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia,” kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan Bareskrim Polri bersama Deputi IV Penindakan BPOM.

Berdasarkan penyidikan, kata dia, PT Yarindo dan PT UPI terbukti melanggar aturan batas aman penggunaan bahan baku obat sirup dengan syarat maksimal 0,1 persen.

Baca Juga: BPOM ‘Mengadu’ ke Kejagung, ST Burhanuddin Ungkap Komitmen Percepatan Kasus Gagal Ginjal Akut

"Obat sirup dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan bahan baku. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha, produsen yang telah melanggar," ucap Penny.

Selain dua perusahaan tersebut, Penny mengatakan Bareskrim Polri juga masih mendalami keterangan dari 3 industri farmasi lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa, yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma dan PT Afi Farma.

Dalam perkara ini, kelima perusahaan farmasi tersebut telah dijatuhi sanksi administratif oleh BPOM dengan pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan menarik seluruh izin edar produk farmasinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat