PIKIRAN RAKYAT - Ketua Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta hakim melihat fakta perintah Sambo dalam memberikan vonis atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, para tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalo kita lihat fakta di persidangan dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J yakni perintah Sambo. Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis," kata Edi dalam keterangannya, Minggu, 20 November 2022.
Edi menuturkan, dalam persidangan yang digelar, nampak perintah untuk membuat skenario hingga menghilangkan barang bukti itu berjenjang mulai dari Sambo lalu perwira menengah, hingga perwira pertama.
Menurutnya, berdasarkan alibi di persidangan, hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja, atau alibi tidak tahu sama sekali.
Selain itu, prestasi para tersangka selama menjabat di kepolisian juga menjadi pertibangan hakim. Contohnya AKP Irfan Widyanto peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010.
"Tidak hanya Irfan, nanti akan dilihat perjalanan para tersangka selama menjadi anggota kepolisian dan tidak hanya itu, selama persidangan, apakah kooperatif, sebagainya, jadi bahan pertimbangan keputusan," katanya.
Edi menambahkan, perkara obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.