kievskiy.org

PNS Jabar Sumbang Rp15,5 Miliar agar TKI Majalengka Lolos Hukuman Mati, Ridwan Kamil Ucap Syukur

Gubernur Jabar Ridwan Kamil.*
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.* /DOK HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Tak seperti tenaga kerja Indonesia lainnya, kepulangan TKI asal Majalengka dari Arab Saudi, disambut rasa syukur Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pasalnya, TKI yang bernama Etty binti Toyib ini telah menjalani 19 tahun hukuman penjara.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Etty menjalankan hukuman penjara, usai dituduh membunuh dengan cara meracuni majikannya di Arab Saudi.

Baca Juga: Gempa Jepara 7 Juli 2020, KBMG Sebut Lempeng Indo Australia Putus dan Hiposenter Dalam Sekali

TKI asal Majalengka ini, bekerja di Kota Taif, Arab Saudi, pada tahun 2001, Etty didakwa menjadi penyebab kematian dari sang majikan.

Bukan hanya dijebloskan kedalam penjara saja, akibat tuduhan tersebut, Etty bahkan dijatuhi hukuman mati.

Keluarga korban, pada awalnya meminta diyat atau uang denda sebesar 30 juta Riyal atau sekiranya Rp107 miliar, agar Etty tak dieksekusi.

Baca Juga: SIM Indonesia Ternyata Punya 'Power', Ampuh dan Bisa Digunakan di Luar Negeri

Namun, pada akhinya keluarga korban bersedia memaafkan Etty dan merubah uang denda menjadi 4 juta riyal atau setara dengan Rp15,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat