PIKIRAN RAKYAT - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat tertunda karena pelaksanaan KTT G20 di Bali. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J menilai KTT G20 tidak ada hubungannya dengan sidang tersebut.
Mengingat, G20 dilaksanakan di Bali yang notabene beda pulau dengan tempat pelaksanaan sidang yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang termasuk Pulau Jawa.
“Tidak perlu itu dijadikan alasan untuk skorsing kecuali misalnya mereka karena malu takut nanti wartawan luar negeri atau peserta KTT meliput. Kok di sini perkara pembunuhan tetapi yang ditonjolkan adalah profiling korban. Ini kan menjadi bahan tertawaan daripada warga negara asing,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, alasan tepat ditundanya persidangan adalah kemungkinan jaksa agung atau hakim malu jika wartawan luar negeri terutama Eropa dan Amerika meliput jalannya kasus ini.
“Kasus pembunuhan oleh jenderal, yang dibunuh oleh jenderal itu adalah ajudannya, tetapi ajudannya dipuji-puji sampai dengan kematiannya tapi pascadibunuh di-profiling menjadi orang berkepribadian ganda dan sebagainya,” ucapnya, di kanal YouTube Uya Kuya TV.
Hal tersebut dianggapnya tidak lazim di dunia hukum sehingga berpotensi jadi bahan tertawaan wartawan luar negeri.
Diketahui, kasus ini pertama kali muncul dengan narasi tembak-menembak antara korban dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Beredar isu tembak-menembak karena Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: PPATK Jawab Saldo Rekening Brigadir J yang 'Dikuras' Ferdy Sambo