kievskiy.org

KHUP Baru: Merintangi Pekerjaan Pemadam Kebakaran Dapat Dipidana Maksimum 6 Tahun

Ilustrasi pemadam kebakaran.
Ilustrasi pemadam kebakaran. /Pixabay/David Mark Pixabay/David Mark

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Selasa 6 Desember 2022 menyatakan bahwa orang yang menghambat pekerjaan pemadam kebakaran bisa dipidana.

Dalam KUHP baru, seseorang yang merintangi pekerjaan pemadam saat terjadi kebakaran akan mendapat sanksi berupa pidana atau denda.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 312 KUHP tentang Merintangi Pekerjaan Pemadaman.

Pasal 312 menuliskan bahwa orang yang merintangi pekerjaan pemadam dengan cara menyembunyikan, membuat tidak dapat dipakai alat pemadam kebakaran atau dengan cara apapun menghalangi pekerjaan memadamkan api bisa kena pidana paling lama 6 tahun.

Selain pidana bui, pelaku juga bisa dikenakan hukuman lain berupa dendan dengan nominal paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.

“Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata Pasal 312 KHUP.

Baca Juga: KUHP Baru: Gelar Pernikahan hingga Tutup Jalanan Komplek Bisa Kena Penjara

Sebagaimana diketahui, pekerjaan pemadam memang vital terutama saat terjadi kebakaran di suatu wilayah atau tempat.

Namun, terkadang mereka menemui kendala ketika bertugas, khususnya saat berada di jalanan menuju lokasi kebakaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat