kievskiy.org

Profesor Zubairi Minta Larangan Jual Rokok Batangan Dipertegas: Misal Mempermudah Kena Strok

Ilustrasi rokok batangan.
Ilustrasi rokok batangan. /Reuters/Christian Hartmann

PIKIRAN RAKYAT - Konsultan Hematologi-Ontologi Profesor Zubairi Djoerban mengatakan, larangan penjualan rokok batangan harus dievaluasi.

Dalam hal ini, terkait dengan penekanannya atau pantauan yang berkelanjutan terhadap dampaknya di masyarakat.

“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan, tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” kata Zubairi usai konferensi pers HIV/AIDS YKIS 2022 di Jakarta, Selasa 27 Desember 2022, dilansir Antara.

Menanggapi adanya wacana pelarangan penjualan rokok batangan yang sedang disiapkan pemerintah, Zubairi meminta pemerintah mempertegas maksud larangan tersebut, utamanya siapa yang menjadi target sasaran dalam masyarakat.

Baca Juga: Soal Larangan Jual Rokok Batangan, Jokowi: Buat Kesehatan Kita

Dalam rencana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara detail maksud pelarangan penjualan rokok batangan.

Termasuk evaluasi lebih lanjut karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa mengurangi prevalensi konsumsi rokok, terutama pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.

"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan, rokok lebih banyak memberikan dampak buruk, misalnya mempermudah terkena strok dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak," kata mantan Ketua Satgas Covid-19 IDI tersebut.

Ia memberikan contoh kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu. Jika ini dilanggar, maka bisa dikatakan melanggar hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat