PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Renanda Bachtar menilai alasan yang digunakan terlalu mengada-ngada.
"Kenapa tidak masukan issue uji coba nuklir Korea Utara, atau bencana badai salju di Amerika sekalian sebagai alasan?" katanya, dihubungi Senin 2 Januari 2023.
Renanda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Ciptaker "Inkonstitusional Bersyarat" dan cacat formil karena absennya partisipasi publik dalam penyusunannya.
Karena itu, MK meminta agar pemerintah memperbaiki UU ini dengan memastikan adanya keterlibatan yang lebih luas dan serius dari masyarakat dalam memberi masukan terhadap UU ini.
Baca Juga: Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Dinilai Hanya Akal-akalan
Akan tetapi, Jokowi secara tegas melawan perintah MK dengan mengeluarkan Perppu yang justru menutup rapat-rapat ruang bagi partisipasi dan masukan publik terhadap UU Ciptaker.
Putusan MK terhadap hasil pengujian UU Cipta Kerja menurut dia jelas harus dimaknai sebagai putusan konstitusi yang wajib ditaati.
"Perlawanan Presiden terhadap putusan MK ini dapat dianggap sebagai pembangkangan yang sangat serius terhadap konstitusi," ujarnya.
Renanda juga mempertanyakan sikap Jokowi yang terkesan menutup pintu bagi publik untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.