PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR. Hal tersebut Menyusul protes kepala desa (kades) soal perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI itu menyuarakan aspirasi mereka terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Dalam aspirasinya, mereka mendorong revisi UU Desa agar segera diwujudkan sebelum Pemilu 2024.
Selain itu, PPDI juga menyampaikan tuntutan dalam demonstrasi tersebut. Berikut enam tuntutan yang disampaikan:
1. Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPDI mendukung penuh usulan terkait usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR serta pemerintah untuk merealisasikannya sebelum Pemilu 2024.
2. DPN PPDI menuntut pengakuan terkait status jelas perangkat desa sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Namun, PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
3. DPN PPDI juga menuntut gaji perangkat desa agar bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khsusus dan bukan lagi bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi Dana Desa.
Baca Juga: Aparat Sebut Audi A8 Penabrak Mahasiswi Cianjur Penyusup: Memaksa Masuk Iring-iringan Mobil Polisi