kievskiy.org

Dianggap Diam soal Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Mengaku jadi Sasaran Amarah Masyarakat

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. /Antara/Melalusa Susthira K

PIKIRAN RAKYAT - Jelang putusan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku jadi sasaran amarah masyarakat. Kamaruddin menduga, masyarakat jadi curiga padanya karena dianggap diam saat mendengar tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.

Kamaruddin menegaskan, ia tetap buka suara tentang kasus ini tetapi di kanal yang mengakomodir dirinya. Dia menuding beberapa stasiun televisi tidak mau mewawancara dirinya karena pesanan lembaga tertentu.

“Jadi bukan saya tidak mau ngomong, memang ada beberapa jenderal yang meminta tolong kepada saya ‘tolonglah bang, abang jangan bicara lagi kasihan kami sudah jatuh ini pamornya’,” tuturnya.

Baca Juga: Eks Hakim Agung Komentari Bharada E: Justice Collaborator Tidak Berarti Harus Dihukum Ringan

Dia menyebut, para jenderal yang dimaksud marah. Selain itu, ribuan orang meminta dirinya untuk membela terdakwa Richard Eliezer. Kamaruddin mengingatkan, ia adalah kuasa hukum korban sehingga tidak mungkin membela Richard.

Namun, ia sudah membela Richard dengan cara lain, yaitu mengajukan opsi untuk hidup jujur dan terhormat atau menyesali perbuatan jika tak jujur. Menurutnya, opsi tersebut dapat diterima oleh Richard dan pengacaranya, Ronny Talapessy.

“Saya sudah pertemukan orangtua Bharada Richard Eliezer dengan orangtua Brigadir Yosua dan mereka sudah saling memaafkan. Itu pun peran daripada rekan kita juga Zilvia Iskandar, Martin (Simanjuntak), saya, dan para kedua orangtua,” kata dia di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Baca Juga: Tegas Tolak Pleidoi Bharada E, JPU: Richard Berperan Lebih Dominan

Kamaruddin menjelaskan, ia sebagai kuasa hukum pelapor tidak bisa membela terlapor karena bisa menimbulkan pemberhentian sebagai advokat. Dia menyebut Richard layak dimaafkan karena merupakan pelaku yang disuruh oleh atasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat