kievskiy.org

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Menduga Ada Gerakan Bawah Tanah

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube/Uya Kuya TV

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga ada ‘gerakan bawah tanah’ yang sengaja untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan pernyataan tersebut.

Kamaruddin mengatakan bukan hanya ‘gerakan bawah tanah', tapi ada juga ‘gerakan atas tanah’. Dia memperkirakan yang sengaja mempengaruhi vonis adalah makelar kasus.

“Markus (makelar kasus) ini bekerja di lingkungan Mahkamah Agung, di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), juga di lingkungan kepolisian. Dan markus-markus ini tidak perlu dia tahu pasal-pasal, yang dia perlu tahu itu adalah rupiah atau dolar,” ucapnya.

Dia melanjutkan, makelar kasus bisa menjanjikan kemenangan perkara. Menurut keterangan Kamaruddin, makelar kasus bertugas menghubungkan antara pihak yang berperkara dengan kepala kepolisian, jaksa agung, atau mahkamah agung.

Baca Juga: Dianggap Diam soal Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Kamaruddin Mengaku jadi Sasaran Amarah Masyarakat

Menurutnya, tugas makelar kasus itu untuk melakukan kesepakatan. Sehingga, saat gugatan belum masuk ke pengadilan justru mereka sudah berkonsultasi terlebih dahulu.

“Seringkali gugatannya belum masuk ke pengadilan mereka sudah konsultasi lebih dulu kepada ketua pengadilan. Siapa nanti hakimnya, apa putusannya. Terjadi (pada kasus Ferdy Sambo). Kalau sudah yakin dia putusannya misalnya A, baru disampaikan kepada para pihak,” katanya di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Mengenai vonis hakim, Kamaruddin memperkirakan lebih rendah dari tuntutan jaksa sesuai asas tradisi. Dia menerangkan, vonis itu dikurangi sepertiga tuntutan.

Baca Juga: Polisi Palak Polisi, Trunoyudo: Keduanya Tidak Bisa Membuktikan Pemerasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat