PIKIRAN RAKYAT - Oknum Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok. Bripda HS ternyata sering bermasalah dan melakukan pelanggaran.
“Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Aswin mengatakan bahwa Bripda HS pernah melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri yang sesama anggota Polri dan juga kepada rakyat sipil.
Menurut Aswin, Bripda HS juga pernah tertangkap basah turut terlibat bermain judi online. Bahkan, Bripda HS diketahui memiliki utang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak. Tersangka juga kerap meminjam uang kepada temannya.
Baca Juga: Siap Susul 6 Wilayah Lain, Bandung akan Jadi Kota Bebas BABS
Berdasarkan keterangannya, Bripda HS memiliki utang yang jumlahnya mencapai Rp900 juta. Hal itu juga dibenarkan oleh Aswin.
“Betul (utang HS mencapai Rp 900 juta),” ujar Aswin.
Akan tetapi, Aswin tidak menyebutkan rincian lebih pasti terkait utang tersebut. Dia hanya menyebut Bripda HS memiliki utang kepada pihak perorangan dan bank.
“(Bripda HS) utang ke keduanya (bank dan perorangan),” tuturnya.