kievskiy.org

Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Lempar Sinyal

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dapat berpeluang kembali lagi menjadi anggota kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan kesempatan kedua untuk Bharada E masih ada.

Kapolri membeberkan harapan terkait Bharada E yang bisa kembali berdinas lagi dalam kesatuannya di Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

"Peluang (Bharada E kembali menjadi anggota Polri) itu ada," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam suatu acara di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Dalam momen itu, terungkap juga bahwa jajaran petinggi kepolisian selalu memperhatikan rangkaian persidangan kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: UNICEF Sebut Akses Pendidikan 4 Juta Anak Terganggu Akibat Gempa Bumi Turki-Suriah

"Tentunya, kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim menjadi catatan-catatan kita," ujarnya memaparkan.

Diketahui, Bharada E resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.

Penjatuhan vonis itu, baru-baru ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran tidak adanya banding yang dilayangkan pihak kuasa hukum Bharada E.

Menyusul itu, Bharada E ternyata masih harus menghadapi sidang komisi etik Polri (KKEP) terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana pada rekannya sendiri, Brigadir J.

Baca Juga: Teriakan Gerombolan Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Pengaruhi Nuansa Kemandirian Hakim

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat