kievskiy.org

Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya

Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Program Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka mulai Jumat, 17 Februari 2023.  Keterangan tersebut dibagikan oleh akun Instagram @prakerja.go.id.

“Kapan gelombang 48 dibuka? Sekarang udah dibuka nih Sob! Langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Kartu Prakerja kamu!,” katanya, dikutip pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Kartu Prakerja. Lantas, apa saja ketentuan atau syarat untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja tersebut? Berikut penjelasannya sebagaimana yang telah dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.

- Warga Negara Indonesia (WNI)  berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 64 tahun,

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

Baca Juga: 248 Jam Tertimbun Puing-puing Bangunan, Remaja 17 Tahun di Turki Ditemukan Selamat

- Masyarakat yang bisa mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja adalah mereka yang termasuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro,

- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja.  

Baca Juga: Temuan BPOM, Ikan Asin dan Kakap Putih di Batam Tercemar Formalin

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat