kievskiy.org

Korban Penganiayaan Mario Dandy Alami DAI, KemenPPPA dan KPAI Beri Jaminan Pemulihan hingga Rehabilitasi

Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /Pixabay/stux

PIKIRAN RAKYAT - Korban kekerasan D yang dianiaya Mario Dandy Satriyo masih terbaring lemah tak berdaya di RS Mayapada Jakarta. Korban dikabarkan menderita Diffuse Axonal Injury (DAI) atau cedera aksonal difus akibat peristiwa penyerangan pada Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB.

Peristiwa yang melibatkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut terus mengundang perhatian luas. Kali ini giliran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) angkat bicara.

Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, menuturkan sebagai bentuk perlindungan, PPPA akan menjamin pemulihan korban.

"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan, baik kesehatan maupun psikologis korban," ujar Atwirlany dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Sri Mulyani-Gus Yaqut Jenguk David Korban Penganiayaan Mario Dandy di Rumah Sakit

Selain itu, PPPA akan mengawal penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa mencampuri kewenangan aparat terkait. Karena, PPPA sabagai salah satu pihak yang bertanggung jawab terkait penyelenggaran perlindungan anak.

Senada dengan PPPA, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitarini menegaskan akan memastikan korban mendapatkan perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi dengan terus melakukan pengawasan.

"Pengawasan terus dilakukan, terutama pada proses rehabilitasi anak korban, saksi korban sampai selesai serta dilakukan dengan sinergi berbagai pihak," ujar Diah.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk PAPP Jakarta Selatan, Fathur Rohim mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas PPAPP, Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), hingga menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor guna memberikan pendampingan korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat