PIKIRAN RAKYAT - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut jaksa tak mengakui status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator karena dinilai sebagai pelaku utama.
Oleh karena itu, ia mengatakan kepada bagian penerangan jaksa agung bahwa mereka tidak mengerti hukum. Menurut keterangan Kamaruddin, yang dimaksud pelaku utama adalah yang membuat skenario.
“Sedangkan pelaku utama adalah yang menulis atau yang merancang kan begitu. Yang merancang kejahatan ini adalah Ferdy Sambo, demikian juga Putri (Candrawathi), suami istri ini. Sedangkan Bharada E ini ibarat dia cuma wayang aja, dalangnya adalah Ferdy Sambo,” ucapnya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sempat Menduga Orangtua Bharada E Disandera
Oleh karena itu, ia meminta hakim untuk mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga yang melindungi Bharada E sebagai justice collaborator.
Rekomendasi tersebut diharapkan Kamaruddin bisa dipakai agar Bharada E tidak merasa dikhianati sebagai justice collaborator. Alasannya, demi masa depan Indonesia.
“Jangan sampai masyarakat Indonesia berpikir 'oh percuma berkata jujur dan benar, percuma berterus terang toh dikhianati juga oleh kejaksaan', jangan sampai masyarakat berpandang seperti itu,” kata dia dikutip dari kanal YouTube EKO PATRIO TV pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Dia menjelaskan, para penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dan advokat mengharapkan orang-orang berkata jujur dan berterus terang untuk membantu tugas mereka.