kievskiy.org

Polisi Terapkan Pasal Terberat untuk Penganiaya David, Pihak yang Terlibat akan Diproses

Mario Dandy Satriyo (tengah), penganiaya David, anak pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (tengah), penganiaya David, anak pengurus GP Ansor. /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya memastikan bahwa pasal terberat akan diterapkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Selain Mario Dandy Satriyo, kepolisian juga telah menetapkan Shane Lukas alias SLRPL (19) sebagai tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 1 Maret 2023.

Trunoyudo menjelaskan jika pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap seluruh orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Ia menyebutkan, hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan.

“Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Pemeriksaan Rafael Alun, Komisi III DPR Minta KPK Tak Pandang Bulu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa Pasal 354 dan 355 KUHP layak untuk disangkakan ke Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan tersebut. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa proses penyidikan yang belum usai membuat nantinya hal yang berkaitan dengan pengembangan pun masih terbuka.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ucap Trunoyudo.

“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” tuturnya.

Terkait soal adanya kemungkinan perubahan Pasal, maka masih harus menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat